Izin Perumahan Masih Terhambat Birokrasi

Apersijatim.or.id – DPD Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim menggandeng kepolisian untuk mengurus izin perumahan agar tidak terjadi gangguan dan pungutan terkait dengan birokrasi pemerintahan.

Ketua DPD Apersi Jatim Makhrus Sholeh mengatakan nantinya akan ada penandantanganan nota kesepahaman antara asosiasi dan  kepolisian mengenai masalah tersebut.

“Sebagai pintunya, kami bekerja sama dengan Polda Jatim menggarap perumahan untuk anggota kepolisian di wilayah tersebut,” katanya di Malang, Minggu (26/11/2017). Makhurs usai terpilih sebagai Ketua DPD Apersi Jatim pada Musda V DPD Apersi Jatim 2017 di Malang, Kamis (23/11/2017).

Dengan adanya kerja sama tersebut, maka diharapkan tidak akan ada lagi hambatan birokrasi. Hambatan itu biasanya berupa penyelesaian surat perizinan yang lama dan adanya pungutan liar.

Pihaknya juga berencana bekerja sama dengan kejaksaan tinggi untuk mengatasi berbagai hambatan masalah perizinan.

Dengan terbitnya PP PP 64/2016 tentang Pembangunan Rumah Masyarakat Bepenghasilan Rendah (MBR), kata Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah, pemerintah berkomitmen untuk menghilangkan hambatan dalam pembangunan rumah MBR dengan memangkas perizinan dan biayanya.

Namun di lapangan, masih banyak hambatan. “Konyolnya,  peraturan dan tarif perizinan di masing-masing berbeda jauh.”

Dari sisi regulasi, ada juga daerah yang memasukkan unsur dinas/bagian yang tugas pokok dan fungsinya sebenarnya tidak terkait sama sekali dengan masalah perumahan.

Dengan masuknya instansi tersebut,  otomatis menambah panjang rantai perizinan dan menjadikan ekonomi biaya tinggi karena ada pembekakan biaya yang ditanggung pengembang.

“Mohon masalah ini menjadi perhatian pemerintah. Hal ini sudah saya sampaikan ke pemerintah dalam berbagai kesempatan,” ucapnya.

Makhrus menegaskan, di lapangan masih banyak terjadi kendala dalam pengurusan izin perumahan. Seperti perumahan MBR dengan luasan di bawah 5 hektare, perizinan masih diberlakukan sama dengan proyek perumahan nonprogram.

Pengembang masih diharuskan melengkapi dengan izin peruntukan penggunaan tanah dan analisa mengenai dampak lalu-lintas, padahal ketentuan tidak perlu izin tersebut.

Ketua DPP Kadin Eddy Ganefo dalam suatu kesempatan di Malang menegaskan daya saing Indonesia memang semakin lebih baik, namun dari sisi perizinan sebenarnya masih belum banyak ada perubahan signifikan untuk menjadi lebih baik.(k24)

Karena itulah, kata Makhrus, pihaknya akan mengoptimalkan fungsi kantor DPD Apersi Jatim di Surabaya dengan mengangkat Sekretaris Eksektif yang setiap berkantor di sana.

Dengan begitu, maka DPD dapat lebih optimal dalam berkoordinasi dengan anggota terutama koordinator-koordinator wilayah untuk menangani berbagai masalah anggota di daerah, terutama menyangkut perizinan.

(Sumber: bisnis.com)