Apersijatim.or.id – Dalam rangka menjaga keberlanjutan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan tahun 2018 dan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh rumah subsidi yang berkualitas, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM 01.11-DP/61 tanggal 15 Maret 2018.
Surat Edaran tersebut mengamanatkan Bank Pelaksana untuk memastikan pengembang yang membangun perumahan bersubsidi menjamin pemenuhan kelaikan fungsi bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan pemenuhan kelaikan fungsi bangunan di kota/kabupaten yang belum melembagakan SLF (Setifikat Laik Fungsi), Bank Pelaksana berhak meminta pengembang untuk menggunakan Pengawas/Manajemen Konstruksi sebagai pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan rumah sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang lzin Mendirikan Bangunan Gedung.
Tentu ini adalah tantangan bagi pengembang, khususnya anggota APERSI JATIM untuk semakin meningkatkan kualitas bangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) demi keberlanjutan penyaluran pembiayaan perumahan pada tahun 2018 ini.